Lingkar Loka Desa (LLD) adalah wadah bagi sekelompok orang yang bekerja sama secara sistematis dan rasional untuk mencapai tujuan yang sama. Perkumpulan merupakan bentuk organisasi masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Lingkar Loka Desa telah berbadan Hukum dengan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-0006383.AH.01.07 TAHUN 2023.