Selamat Datang di Website Lingkar Loka Desa, Bangun Desa Bangun Indonesia, Desa Terdepan Untuk Indonesia

Tentang Kami


Lingkar Loka Desa (LLD) adalah wadah bagi sekelompok orang yang bekerja sama secara sistematis dan rasional untuk mencapai tujuan yang sama. Perkumpulan merupakan bentuk organisasi masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).


Lingkar Loka Desa telah berbadan Hukum dengan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-0006383.AH.01.07 TAHUN 2023.