LINGKAR LOKA DESA, SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD bersinergi memastikan tata kelola pembangunan desa berjalan tepat waktu. Langkah ini diperkuat dengan instruksi percepatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027.
Upaya strategis ini dipertegas dengan terbitnya Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: B-000/63/DPMD/2026 tertanggal 27 Mei 2026.
Target Selesai Sebelum Akhir Tahun 2026
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Syafaruddin, ditekankan bahwa proses perencanaan harus dimulai pada bulan Juli 2026.
"RKP Desa tahun 2027 ditargetkan harus ditetapkan paling lambat akhir September 2026, sedangkan APB Desa tahun 2027 wajib ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026," bunyi poin penting dalam surat tersebut.
Fokus pada Data SDGs Desa dan Indeks Desa
Salah satu poin krusial adalah kewajiban desa untuk melakukan percepatan pemutakhiran data SDGs Desa. Capaian Skor SDGs dan Indeks Desa (ID) akan digunakan sebagai dasar utama dalam penyusunan Peta Jalan SDGs Desa, Review RPJM Desa, serta penyusunan RKP Desa 2027.
Sinergi dengan TPP P3MD dan Prinsip Inklusif
PMD Muba menggandeng TPP P3MD (TAPM, PD, dan PLD) sebagai fasilitator teknis dalam pendampingan desa. Selain itu, Sekda menekankan agar Musyawarah Desa (Musdes) bersifat inklusif dengan melibatkan kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin melalui kebijakan afirmatif.
"Pemerintah Desa harus mengutamakan usulan dari kelompok marginal agar masuk ke dalam daftar kegiatan RKP Desa dan APB Desa 2027," tegas surat tersebut.
Pemantauan Berkala
Laporan progres perencanaan harus disampaikan ke tingkat kabupaten paling lambat September 2026 untuk RKP Desa dan Desember 2026 untuk APB Desa sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah desa.
