A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Permasalahan ini berdampak jangka panjang terhadap perkembangan kognitif, kesehatan, dan produktivitas manusia di masa depan. Upaya percepatan penurunan stunting telah menjadi prioritas nasional. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menekankan pentingnya konvergensi antar sektor dan antar level pemerintahan, termasuk peran strategis pemerintah desa.
Salah satu bentuk konvergensi di tingkat desa adalah pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, yaitu forum musyawarah untuk membahas kondisi stunting, menyusun rencana kegiatan prioritas, dan mengintegrasikannya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa seperti RKPDes Tahun 2027 dan APBDes Tahun 2027. Pedoman teknis ini disusun untuk:
- Memperkuat kapasitas desa dalam menyelenggarakan Rembuk Stunting secara berkualitas.
- Mendorong penggunaan data yang tepat sasaran.
- Mengintegrasikan hasil Rembuk Stunting dalam siklus pembangunan desa secara sistematis.
2. Tujuan Pedoman
Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk:
- Memberikan panduan teknis pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.
- Menjelaskan tahapan, peran pelaku, dan alat bantu yang diperlukan.
- Menjamin integrasi hasil Rembuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
3. Sasaran Pengguna Pedoman
Pedoman ini ditujukan bagi:
- Kepala Desa dan perangkat desa,
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
- Kader Pembangunan Manusia (KPM),
- Rumah Desa Sehat (RDS),
- Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten.
- Lembaga kemasyarakatan desa (TP PKK, Karang Taruna, Posyandu, PAUD, Kelompok Tani, dan yang lainnya),
- Pihak sektor seperti Camat, Kantor Urusan Agama, Puskesmas, PLKB, PKH, UPT Pertanian, Perusahaan, dan fasilitator program lainnya,
- Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PD, dan PLD).
4. Landasan Hukum dan Kebijakan Terkait
Pedoman ini disusun dengan merujuk pada regulasi yang masih berlaku dan relevan sebagai landasan hukum untuk penyusunan Pedoman Teknis Rembuk Stunting Desa dalam Rangka Integrasi Perencanaan Pembangunan Desa, yang terdiri dari:
- Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting,
- Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat,
- Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa,
B. KONSEP DASAR
1. Definisi Stunting dan Konvergensi
a. Stunting
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, terutama dalam periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang dimulai dari kehamilan hingga anak usia 2 tahun. Stunting berdampak pada:
- Pertumbuhan fisik terhambat (anak lebih pendek dari usia seharusnya),
- Kecerdasan dan kemampuan belajar rendah,
- Risiko lebih tinggi terhadap penyakit degeneratif di masa dewasa
b. Konvergensi
Konvergensi adalah pendekatan intervensi lintas sektor yang terkoordinasi, menyasar rumah tangga dan anak berisiko stunting, dengan menggabungkan intervensi spesifik (gizi, kesehatan) dan sensitif (air bersih, sanitasi, pendidikan, perlindungan sosial, dsb.) secara terintegrasi.
2. Peran Pemerintah Desa
Pemerintah Desa memegang peran kunci dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat lokal. Sebagai pemegang mandat tertinggi di desa, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan menggerakkan partisipasi masyarakat. Dengan dukungan data yang akurat dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah desa dapat memastikan bahwa intervensi yang dilakukan benar- benar menyasar sasaran yang tepat dan berdampak nyata. Sehingga pemerintah desa dapat berperan dalam:
- Menyusun kebijakan dan program berbasis data desa,
- Mengarahkan dana desa untuk mendanai kegiatan prioritas percepatan penurunan stunting berdasarkan kewenangan yang dimiliki,
- Mengorganisasi masyarakat dan lembaga desa agar terlibat aktif,
- Mengawasi pelaksanaan dan melaporkan capaian
Berdasarkan peranan tersebut selanjutnya Rembuk Stunting Desa akan menjadi forum penting untuk menyepakati kegiatan prioritas stunting dalam perencanaan pembangunan desa.
3. Pentingnya Integrasi dalam Perencanaan Pembangunan Desa
Perencanaan pembangunan desa harus bersifat inklusif, berbasis bukti, dan terintegrasi, terutama dalam isu stunting yang bersifat lintas sektor. Mengapa perlu integrasi?
- Agar program tidak tumpang tindih dan tepat sasaran,
- Untuk memastikan hasil rembuk stunting masuk ke RKPDes dan didanai dalam APBDes,
- Memastikan keselarasan antara kegiatan desa, kabupaten, hingga nasional melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan di masing-masing jenjang.
4. Prinsip-prinsip Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa
Berikut prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan Rembuk Stunting Desa dalam Rangka Integrasi Perencanaan Pembangunan Desa yang penting diterapkan:
- Berbasis Data: yaitu menggunakan data lokal yang tersedia dan ter-update seperti e-HDW, SDGs Desa, Indeks Desa (ID), serta data lain yang relevan,
- Partisipatif dan Inklusif: yaitu Pemerintah Desa wajib melibatkan seluruh elemen desa, termasuk kelompok rentan dan perempuan,
- Terencana dan Terstruktur: yaitu dilaksanakan sesuai tahapan dalam siklus pembangunan desa,
- Koordinatif dan Kolaboratif: dalam arti mendorong sinergi antar sektor dengan desa, pendamping semua program, kesehatan, PLKB, pertanian, pendidikan, dan lainnya,
- Berorientasi Hasil: artinya tidak hanya pada seremonial, tapi menghasilkan rencana aksi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
C. TAHAPAN PELAKSANAAN REMBUK STUNTING DESA
Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa dalam Rangka Integrasi Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 dilakukan dalam tiga tahap besar, yaitu Pra-Rembuk, Pelaksanaan Rembuk, dan Pasca-Rembuk. Tiap tahap disusun untuk menjamin proses yang partisipatif, berbasis data, dan menghasilkan dokumen yang terintegrasi ke dalam perencanaan desa.
1. Persiapan (Pra Rembuk Stunting Desa)
Tahapan ini merupakan pondasi keberhasilan Rembuk Stunting. Aktivitas utama pada tahapan ini meliputi:
Koordinasi Awal
Pemerintah Desa bersama KPM, Pengurus Rumah Desa Sehat (RDS) melakukan pertemuan awal untuk:
- Menyepakati jadwal pelaksanaan Rembuk Stunting Desa,
- Menyusun rencana kerja mulai H + 1 (satu) dari pelaksanaan Pra Rembuk Stunting Desa sampai pelaksanaan Rembuk Stunting Desa,
- Mengidentifikasi kebutuhan data, peserta, undangan kehormatan, peralatan, serta pembuatan undangan.
Pembentukan Kepanitiaan Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa
Dalam melakukan Rembuk Stunting Desa, Pemerintah Desa dapat membentuk kepanitiaan yang bernama Panitia Pelaksana Rembuk Stunting Desa. Kepanitiaan ini perlu dibentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan Rembuk Stunting Desa seperti menyusun draf undangan, agenda acara, mengorganisasi logistik, dan menyusun materi. Kepanitiaan ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yang di dalamnya terdiri dari:
- Perangkat Desa (termasuk Sekdes dan Kasi Kesra),
- Kader Pembangunan Manusia (KPM),
- Rumah Desa Sehat (RDS),
- Lembaga kemasyarakatan Desa (LKD),
Susunan kepanitiaan Rembuk Stunting Desa dapat dilihat bersama pada lampiran 1 panduan teknis ini. Kepanitiaan dalam kegiatan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan oleh Panitia Pelaksana Rembuk Stunting Desa untuk 5 (lima) sasaran utama yang telah dipantau secara berkelanjutan, yaitu:
- Anak usia 0 – 59 bulan
- Remaja Putri
- Calon Pengantin (catin)
- Ibu Hamil dan Nifas
- Keluarga Sasaran
Penyusunan Materi Rembuk Stunting
Panitia Pelaksana Rembuk Stunting Desa didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) bagi desa yang tidak tersedia Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam menyusun materi Rembuk Stunting Desa yang akan dibahas oleh peserta Rembuk Stunting Desa. Materi yang dipersiapkan oleh kepanitiaan setidaknya berisi:
Daftar hasil kajian sasaran Remaja Putri berdasarkan pemenuhan indikator yang berisi:
- penyebab indikator belum diterima oleh remaja putri berstatus normal dan anemia yang belum diterimanya,
- penyebab internal & eksternal remaja putri mengalami anemia,
- solusi untuk menjawab penyebab-penyebab yang terjadi sehingga indikator diterima semuanya dan remaja putri yang berstatus anemia dapat diintervensi.
- rekomendasi usulan kegiatan sesuai kewenangan desa dan sesuai kewenangan supra desa kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab pada indikator dan layanan baik spesifik maupun sensitif.
Daftar hasil kajian sasaran Calon Pengantin berdasarkan pemenuhan indikator yang berisi:
- penyebab indikator belum diterima oleh calon pengantin yang berstatus normal dan anemia yang belum diterimanya,
- penyebab internal & eksternal calon pengantin mengalami anemia,
- solusi untuk menjawab penyebab-penyebab yang terjadi sehingga indikator diterima semuanya dan calon pengantin yang berstatus anemia dapat diintervensi.
- rekomendasi usulan kegiatan sesuai kewenangan desa dan sesuai kewenangan supra desa kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab pada indikator dan layanan baik spesifik maupun sensitif.
Daftar hasil kajian sasaran Ibu Hamil/ Nifas berdasarkan pemenuhan indikator yang berisi:
- penyebab indikator belum diterima oleh ibu hamil/ nifas berstatus gizi/ kesehatan normal, KEK, dan RESTI yang belum diterimanya,
- penyebab internal & eksternal ibu hamil/ nifas berstatus gizi/ kesehatan KEK dan RESTI,
- solusi untuk menjawab penyebab-penyebab yang terjadi sehingga indikator diterima semuanya dan ibu hamil/ nifas berstatus gizi/ kesehatan KEK dan RESTI dapat diintervensi.
- rekomendasi usulan kegiatan sesuai kewenangan desa dan sesuai kewenangan supra desa kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab pada indikator dan layanan baik spesifik maupun sensitif.
Daftar hasil kajian sasaran Anak 0 - 59 bulan berdasarkan pemenuhan indikator yang berisi:
- penyebab indikator belum diterima oleh anak berstatus gizi normal, kurang gizi, gizi buruk, dan stunting,
- penyebab internal & eksternal anak mengalami kurang gizi, gizi buruk, dan stunting,
- solusi untuk menjawab penyebab-penyebab yang terjadi sehingga indikator diterima semuanya dan anak yang berstatus gizi kurang gizi, gizi buruk, dan stunting dapat diintervensi.
- rekomendasi usulan kegiatan sesuai kewenangan desa dan sesuai kewenangan supra desa kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab pada indikator dan layanan baik spesifik maupun sensitif.
Daftar hasil kajian Keluarga Sasaran berdasarkan pemenuhan indikator yang berisi:
- penyebab indikator belum diterima oleh keluarga sasaran berstatus normal dan rentan yang belum diterimanya,
- penyebab internal & eksternal keluarga sasaran berstatus normal dan rentan,
- solusi untuk menjawab penyebab-penyebab yang terjadi sehingga indikator diterima semuanya dan keluarga sasaran berstatus normal dan rentan dapat diintervensi.
- rekomendasi usulan kegiatan sesuai kewenangan desa dan sesuai kewenangan supra desa kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab pada indikator dan layanan baik spesifik maupun sensitif.
Seluruh kegiatan pada tahapan Pra Rembuk Stunting Desa ini wajib difasilitasi oleh pemerintah desa dan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) bagi desa yang tidak tersedia Pendamping Lokal Desa (PLD). Hasil dari analisa pada kegiatan Pra Rembuk Stunting Desa akan menjadi materi yang dibahas dan ditetapkan pada Rembuk Stunting Desa.
2. Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa
Rembuk Stunting Desa dilaksanakan setelah penetapan RPJM Desa Perubahan atau sebelum penyusunan RKP Desa 2027 dalam forum resmi desa yang penyelenggaraannya mengedepankan prinsip-prinsip utama di atas. Berikut ini langkah-langkah pelaksanaan Rembuk Stunting Desa:
a. Pembukaan:
- Dilakukan oleh BPD atau Pemdes,
- Menyampaikan tujuan, hasil dan proses pelaksanaan Rembuk Stunting Desa
b. Pemaparan Data Sasaran dan Kondisi Layanan di desa:
- Disampaikan oleh KPM, dengan dukungan Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) berbasis data e-HDW dan sumber data lainnya seperti; ID dan SDGs Desa
- Menampilkan data jumlah remaja putri anemia, calon pengantin yang tidak mendapatkan layanan, anak stunting, anak gizi buruk, anak kurang gizi, ibu hamil KEK, Ibu Hamil RESTI, faktor risiko, lokasi rumah tangga sasaran.
c. Pembahasan dan Penetapan Materi:
Tahapan pembahasan materi ini dipandu oleh pimpinan Rembuk Stunting Desa dengan cara menyampaikan pemaparan daftar hasil kajian 5 (lima) sasaran. Peserta Rembuk Stunting Desa dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap paparan tersebut. Unsur peserta rembuk diajak memberikan tanggapan dan masukkan terkait;
- Daftar data sasaran (keluarga sasaran, keluarga beresiko stunting, rematri anemia, sasaran dengan kasus gizi dan balita stunting) dan permasalahannya;
- Penyebab langsung dan tidak langsung permasalahan terhadap sasaran dan layanan yang belum diterima/masih kurang, seperti:
- Apakah keluarga paham tentang gizi / menu sehat?
- Apakah keluarga tahu cara mengasuh balita yang baik?
- Apakah keluarga paham tentang kebutuhan layanan dasar untuk rematri, catin, ibu hamil, bayi dan balita?
- Apakah yang menyebabkan keluarga tidak mendapatkan layanan dasar (seperti air bersih, sanitasi, KK/KTP, Jaminan Perlindungan Sosial (BPJS) Kesehatan?
- Mengapa keluarga ini tidak bisa menyediakan bahan makanan dalam jumlah cukup dan bergizi?
Setelah tahapan pembahasan selesai, maka pimpinan Rembuk Stunting Desa menuntun penyusun Daftar Usulan-Usulan / Gagasan Pemecahan Masalah Stunting di Desa dan menetapkan hasil pembahasan menjadi usulan kegiatan prioritas konvergensi pencegahan dan penurunan stunting yang akan ditindaklanjuti dan diintegrasikan ke dalam dokumen RKP Desa Tahun 2026.
Pemimpin Rembuk Stunting memandu diskusi dan usulan program/kegiatan untuk pencegahan dan penanganan stunting di desa dengan memberikan pertimbangan beberapa hal antara lain;
- Apakah strategi kegiatannya sudah tepat?
- Apakah pelaksananya sudah tepat?
- Apakah usulan ke desa sudah tepat?
- Bagaimana kekuatan pembiayaannya oleh desa?
- Bagaimana UPTD dapat mendukung konvergensi stunting didesa?
- Bagaimana ketersediaan pelaku programnya di desa?
3. Pasca Rembuk Stunting Desa
Setelah kegiatan rembuk selesai, pemerintah desa bersama Panitia Pelaksana Rembuk Stunting Desa segera menindaklanjuti hasil-hasil yang telah disepakati. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana yang dihasilkan tidak berhenti di forum musyawarah, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan yang konkret. Berikut ini langkah-langkah yang dilakukan pasca rembuk:
a. Penyusunan Dokumen dan Rencana Tindak Lanjut
Pada langkah ini, Panitia Pelaksana Rembuk Stunting Desa menyusun:
- Berita Acara Rembuk Stunting Desa,
- Daftar kegiatan prioritas,
- Matriks rencana tindak lanjut.
b. Integrasi ke dalam RKPDes dan DU-RKP
Kegiatan yang disepakati dalam Rembuk Stunting Desa harus segera diinput ke dalam dokumen RKPDes atau disesuaikan dengan RPJMDes jika sifatnya jangka menengah. Proses ini dilakukan melalui Musyawarah Desa dengan pendampingan teknis oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) atau Pendamping Desa (PD) jika di desa tidak ada PLD, dan difasilitasi oleh Kepala Desa bersama BPD, guna menjamin keterwakilan masyarakat.
Cara ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hasil rembuk tidak sekadar menjadi dokumen musyawarah, melainkan masuk dalam siklus pembangunan desa yang memiliki kekuatan hukum dan dapat dibiayai melalui APBDes untuk kegiatan yang menjadi kewenangan desa. Sedangkan untuk kegiatan yang menjadi kewenangan supra desa maka dapat dibawa pada Rembuk Stunting Kecamatan atau Kabupaten dengan maksud untuk didanai oleh Pemerintah Kabupaten. Tujuan akhirnya adalah agar seluruh kegiatan intervensi stunting yang dirumuskan benar-benar dilaksanakan, dimonitor, dan memberi dampak nyata terhadap penurunan prevalensi stunting di desa.
c. Monitoring & Evaluasi
Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan tersebut dilakukan berkala oleh Pemerintah Desa bersama KPM dan RDS masing-masing Desa. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan tersebut dapat menggunakan alat bantu seperti formulir monev kegiatan stunting, foto kegiatan, dan laporan realisasi kegiatan. Hasil monitoring kemudian dicatat pada indikator masing-masing sasaran oleh KPM.
D. PERAN DAN TUGAS PIHAK TERKAIT
Rembuk Stunting Desa merupakan ruang kolaboratif yang membutuhkan keterlibatan aktif berbagai pihak. Setiap unsur memiliki peran dan tanggung jawab spesifik yang saling melengkapi. Berikut ini peran dan tugas masing-masing pihak:
- Pemerintah Desa
- Peran: Pengarah dan pengambil keputusan strategis dalam rembuk stunting
- Tugas:
- Menyusun jadwal dan mengeluarkan undangan resmi
- Menyiapkan dan membuka forum rembuk
- Menyepakati dan menandatangani berita acara hasil rembuk
- Menjamin integrasi hasil rembuk dalam RPJMDes/ RKPDes dan penganggarannya dalam APBDes
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Peran: Pengawasan dan penjamin aspirasi masyarakat
- Tugas:
- Memimpin dan mengawal proses musyawarah dan validasi hasil rembuk
- Memastikan kesesuaian dengan aspirasi masyarakat
- Berperan dalam pengawasan implementasi hasil rembuk
- Kader Pembangunan Manusia (KPM)
- Peran: Koordinator teknis pemantauan dan pelaporan sasaran dan layanan stunting di tingkat desa
- Tugas:
- Mengumpulkan dan memvalidasi data sasaran (eHDW)
- Menyajikan analisis data dalam forum rembuk
- Memfasilitasi diskusi kelompok
- Mengawal tindak lanjut dan pelaporan kegiatan pasca rembuk
- Rumah Desa Sehat (RDS)
- Peran: Wadah koordinasi dan advokasi layanan kesehatan dan gizi di tingkat desa
- Tugas:
- Menghimpun informasi lintas sektor terkait layanan kesehatan dasar
- Menjadi pusat edukasi dan penyebaran informasi stunting di tingkat desa
- Mendukung pemantauan dan pelaporan kegiatan intervensi stunting
- Menjalin kemitraan dengan Puskesmas, KPM, dan sektor lain dalam mendorong upaya preventif
- Lembaga Kemasyarakatan Desa (TP PKK, Kader Posyandu, Guru PAUD, Kader TBC, Kader BKB, Kader BKR, Karang Taruna, dll.)
- Peran: Penggerak sosial dan penyambung suara masyarakat
- Tugas:
- Mendiseminasikan hasil rembuk
- Menjadi relawan pemantau dan pelapor
- Keluarga dan Masyarakat
- Peran: Subjek utama dan mitra dalam perubahan perilaku
- Tugas:
- Mengikuti kegiatan intervensi
- Memberikan informasi akurat saat pendataan
- Melibatkan diri dalam forum-forum desa
- Camat
- Peran: Koordinator lintas desa dan pembina umum pemerintahan kecamatan
- Tugas:
- Memberikan arahan dan dukungan kebijakan atas pelaksanaan rembuk stunting,
- Mendorong desa-desa di wilayahnya untuk mengintegrasikan hasil rembuk ke dokumen perencanaan,
- Memastikan kolaborasi antarunit kerja lintas sektor (puskesmas, PLKB, KUA, dan sebagainya),
- Penyedia dan pengelola data kependudukan yang akurat sebagai dasar intervensi,
- Camat sebagai Ketua Tim Fasilitator Kecamatan (TFK) melakukan pengawasan terhadap kegiatan Konvergensi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting di Desa
- Puskesmas dan Petugas Kesehatan
- Peran: Penyedia data dan intervensi gizi spesifik
- Tugas:
- Menyampaikan data dan kondisi stunting aktual
- Memberikan masukan tentang intervensi kesehatan yang dibutuhkan
- Melakukan pendampingan pada sasaran berisiko tinggi
- Berperan aktif dalam edukasi dan kampanye kesehatan masyarakat
- Bidan Desa
- Peran: Tenaga kesehatan lini terdepan yang memberikan layanan langsung kepada sasaran stunting, khususnya ibu hamil, ibu nifas, balita, dan calon pengantin.
- Tugas:
- Melakukan pemantauan dan pemeriksaan rutin terhadap ibu hamil dan bayi/balita.
- Memberikan edukasi tentang gizi, ASI eksklusif, MP-ASI, serta pola pengasuhan yang tepat.
- Melakukan pendampingan dan konseling kepada keluarga 1.000 HPK (ibu hamil – anak usia 2 tahun).
- Menyampaikan data hasil pelayanan (ANC, timbang, imunisasi) sebagai bahan dalam Rembuk Stunting.
- Berkolaborasi dengan KPM dan kader dalam kegiatan posyandu, kelas ibu hamil, dan edukasi catin.
- PLKB dan Petugas Lapangan Lainnya
- Peran: Pendukung intervensi gizi sensitif dan edukasi keluarga
- Tugas:
- Menyampaikan data catin, remaja putri, ibu hamil, dan nifas
- Mendorong edukasi keluarga 1.000 HPK
- Mendukung perubahan perilaku dan perencanaan keluarga
- Kepala KUA Kecamatan (atau yang mewakili)
- Peran: Mitra strategis dalam edukasi dan pembinaan calon pengantin (catin)
- Tugas:
- Menyampaikan data dan daftar calon pengantin di wilayah kerja
- Memberikan penyuluhan kepada catin terkait kesehatan reproduksi dan peran keluarga dalam mencegah stunting
- Berkoordinasi dengan PLKB dan Puskesmas dalam rangka pelaksanaan bimbingan perkawinan berperspektif kesehatan
- Pendamping PKH
- Peran: Jembatan antara program perlindungan sosial dan intervensi stunting
- Tugas:
- Menyampaikan data penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)
- Mengedukasi keluarga sasaran agar memenuhi kewajiban kesehatan dan pendidikan anak
- Membantu desa menghubungkan intervensi stunting dengan skema bantuan sosial
- Pendamping PAMSIMAS (Jika Ada)
- Peran: Penyedia dukungan teknis untuk intervensi air bersih dan sanitasi
- Tugas:
- Menyampaikan kondisi akses air bersih dan sanitasi di desa
- Memberikan masukan teknis terhadap usulan kegiatan jamban sehat atau pengolahan air minum
- Membantu dalam pemantauan keberlanjutan layanan pasca intervensi
- Petugas Pertanian dari Balai Pertanian
- Peran: Penyedia dukungan teknis untuk program ketahanan pangan keluarga dan gizi rumah tangga
- Tugas:
- Memberikan penyuluhan terkait pemanfaatan lahan pekarangan (contoh: kebun gizi, tanaman keluarga)
- Memberikan masukan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pangan lokal
- Mendukung edukasi desa mengenai konsumsi pangan bergizi dan beragam
- Berkontribusi dalam kegiatan edukatif dan demonstratif di rembuk stunting (misalnya: demo pemanfaatan pekarangan)
- Pendamping Lokal Desa (PLD) dan/ atau Pendamping Desa (PD)
- Peran: Fasilitator proses pemberdayaan dan integrasi perencanaan
- Tugas:
- Memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dalam proses pra, saat, dan pasca rembuk
- Membantu integrasi hasil rembuk ke dokumen perencanaan dan penganggaran
- Melaporkan capaian dan progres kepada Koordiator TPP Kabupaten/TAPM kabupaten
E. PENDEKATAN TEKNIS DAN ALAT BANTU
Bagian ini menyajikan perangkat kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, mulai dari pengolahan data hingga penyusunan dokumen perencanaan. Tujuannya adalah menyederhanakan proses teknis agar bisa dilaksanakan dengan mudah di tingkat desa.
1. Penggunaan Data eHDW, SDGs Desa, dan ID
a. e-HDW (elektronik Human Development Worker)
Aplikasi ini menyediakan data sasaran by-name by-address (BNBA), pemantauan indikator sasaran, dan skor konvergensi stunting desa. Aplikasi e-HDW digunakan untuk:
- Mengidentifikasi jumlah sasaran stunting di desa
- Menganalisis sebaran rumah tangga berisiko
- Menyusun daftar sasaran prioritas intervensi
b. SDGs Desa
Aplikasi ini dapat digunakan untuk:
- Menggali kondisi sosial ekonomi, pendidikan, dan sanitasi keluarga sasaran
- Mengukur potensi dan kapasitas layanan desa
- Menentukan lokasi prioritas berdasarkan karakteristik dusun
c. Indeks Desa
Aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebagai:
- Ukuran kapasitas dasar desa dalam hal kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur
- Bahan advokasi ke pemerintah kabupaten dalam penguatan intervensi sensitif
2. Format Berita Acara, Notulensi, dan Daftar Hadir
Berita acara yang dimaksudkan yang harus dipersiapkan desa pelaksanaan Rembuk Stunting Desa ini setidaknya berisi:
- Waktu dan tempat pelaksanaan
- Daftar hadir peserta (mencakup perwakilan masyarakat dari setiap dusun, RDS, KPM, kader, guru PAUD, PLKB, PKK, Karang Taruna, Puskesmas, Bidan Desa, PKH, Pamsimas, dan pihak lain yang relevan),
- Paparan data sasaran,
- Pembahasan dan penetapan daftar hasil kajian sasaran,
- Rencana kegiatan prioritas,
- Rencana tindak lanjut dan siapa bertanggung jawab,
- Tanda tangan Pimpinan Rembuk, Kepala Desa, dan BPD.
3. Matriks Integrasi Program Stunting ke dalam RKPDes dan DU-RKPDes
Matriks ini merupakan penghubung strategis antara forum rembuk (yang sifatnya partisipatif dan musyawarah) dengan perencanaan desa (yang bersifat administratif dan legal-formal). Matriks ini juga membantu menjaga transparansi, keberlanjutan, dan keberpihakan program terhadap sasaran stunting. Berikut ini contoh penggunaan matriks integrasi dari hasil Rembuk Stunting Desa:
| No | Nama Kegiatan | Sasaran | Lokasi | Pelaksana | Sumber Dana | Output |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1. | Pembangunan Jamban Sasaran | 10 rumah tangga beresiko | Dusun A | TPK dan Warga | APB Desa | 10 jamban sehat terbangun |
| 2. | PMT Balita Stunting | 20 anak stunting | Dusun B | Puskesmas dan Bidan Desa | APBD Kabupaten | 20 anak stunting mendapatkan PMT selama 90 hari |
| 3. | Sosialisasi ADMINDUK | 15 rumah tangga rentan tidak memiliki Kartu Keluarga | Dusun C | Pemerintah Desa dan RDS | APB Desa | 15 rumah tangga rentan mendapatkan informasi tentang ADMINDUK |
| 4. | Pembuatan Kartu Keluarga | 15 rumah tangga rentan tidak memiliki Kartu Keluarga | Dusun D | Kecamatan Bahagia | APBD Kabupaten | 15 rumah tangga rentang mendapatkan Kartu Keluarga |
| 5. | Edukasi Gizi Seimbang dan distribusi bahan pangan bergizi bagi keluarga beresiko | 10 rumah tangga beresiko | Dusun A | Kader Posyandu dan PKK | APB Desa | Tersedia bahan pangan bergizi dan peningkatan pengetahuan / keterampilan mengolah makanan bergizi bagi 10 keluarga beresiko |
Matriks ini disusun untuk mempermudah pemerintah desa dalam menerjemahkan hasil Rembuk Stunting Desa ke dalam dokumen perencanaan resmi desa, yaitu RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan Daftar Usulan (DU) RKP. Maksud utama dari penggunaan matriks ini adalah:
- a. Menjembatani hasil musyawarah ke dokumen perencanaan: Hasil rembuk berupa daftar kegiatan prioritas penurunan stunting perlu didokumentasikan secara sistematis agar dapat diintegrasikan secara sah dan operasional ke dalam RKPDes Tahun 2026 dan selanjutnya ke dalam APBDes serta ke dalam DU-RKP Tahun 2027 yang selanjutnya dibawa pada Musrenbang Kabupaten yang berada di kecamatan.
- b. Memastikan kejelasan teknis dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan: Setiap kolom dalam matriks mencantumkan: jenis kegiatan, siapa sasarannya, di mana lokasinya, siapa pelaksananya, kapan waktunya, dari mana dananya, dan apa output-nya. Hal ini membantu dalam proses pelaksanaan, penganggaran, dan pelaporan.
- c. Menjadi alat bantu monitoring dan evaluasi (Monev): Matriks ini dapat digunakan oleh pemerintah desa, BPD, KPM, dan pendamping desa untuk memantau apakah kegiatan yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan, tepat sasaran, dan berdampak sesuai harapan.
F. PENUTUP
Rembuk Stunting Desa bukan sekadar kegiatan musyawarah tahunan, melainkan sebuah gerakan kolektif desa untuk menyelamatkan masa depan generasi. Dengan pendekatan berbasis data, partisipatif, dan terintegrasi, desa dapat menjadi ujung tombak dalam mempercepat penurunan stunting.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan teknis yang mudah digunakan, praktis, dan kontekstual sesuai karakteristik lokal desa. Keterlibatan aktif semua pihak mulai sasaran, keluarga sasaran, kader, BPD, Kepala Desa hingga mitra sektor adalah kunci keberhasilan pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan dan pencegahan stunting di Desa. Pemerintah desa diharapkan:
- Menjadikan rembuk stunting sebagai bagian tak terpisahkan dari siklus perencanaan pembangunan desa;
- Menindaklanjuti hasil rembuk secara konkret melalui RKPDes Tahun dan APBDes serta mengawal usulan yang bisa dimasukkan dalam DU-RKP Tahun 2027;
- Melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala bersama KPM dan pendamping.
Dalam rangka monitoring pelaksanaan Rembuk Stunting Desa dalam Rangka Integrasi Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027 maka seluruh dokumen yang dihasilkan, seperti:
- Berita Acara Rembuk Stunting Desa,
- Daftar Hadir Peserta Rembuk Stunting Desa,
- Notulensi Rembuk Stunting Desa,
- Surat Keputusan Pembentukan Kepanitiaan,
- Hasil kajian mulai sasaran Remaja Putri hingga Keluarga Sasaran, dan
- Daftar Usulan Masyarakat Hasil Rembuk Stunting Desa.
