MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur mengambil langkah strategis untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dengan menargetkan pembentukan 312 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayahnya. Program ini tidak hanya bertujuan menyediakan layanan hukum, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan konflik sosial di masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Sibuarian, Kamis (16/4/2026). Pertemuan yang berlangsung di Aula Bina Praja I ini membahas langkah konkret menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Lanosin menilai, kehadiran Posbakum merupakan kebutuhan mendesak, terutama bagi masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
“Ini bukan sekadar program formalitas. Kita ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum. Dengan Posbakum, persoalan bisa diselesaikan secara bijak tanpa harus berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan hukum yang lebih dekat ke masyarakat juga diharapkan mampu menciptakan ketenteraman sosial. Menurutnya, banyak konflik yang sebenarnya dapat dicegah apabila masyarakat memiliki akses konsultasi hukum sejak awal.
“Sering kali persoalan kecil menjadi besar karena kurangnya pemahaman hukum. Di sinilah Posbakum berperan sebagai jembatan, memberikan edukasi sekaligus solusi,” tambahnya.
Dalam kegiatan sosialisasi penguatan Posbakum, Bupati Lanosin kembali menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Kita ingin memastikan prinsip ini tidak hanya menjadi teori, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk di desa,” tegasnya.
Ia juga mendorong kepala desa dan lurah untuk tidak bersikap pasif, melainkan proaktif dalam mendampingi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang seringkali menghadapi keterbatasan dalam mengakses bantuan hukum.
“Perangkat desa harus menjadi garda terdepan. Jangan hanya menunggu, tetapi aktif mengedukasi masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Posbakum,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi Posbakum tidak hanya berdampak pada penyelesaian masalah hukum, tetapi juga pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara kolektif.
“Kalau masyarakat sudah sadar hukum, mereka akan lebih bijak dalam mengambil keputusan. Ini akan berdampak langsung pada stabilitas sosial dan kemajuan daerah,” tambahnya.
Sebanyak 305 desa dan 7 kelurahan di OKU Timur ditargetkan segera memiliki Posbakum. Pemerintah daerah pun mulai mengakselerasi program tersebut melalui kegiatan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa dan kelurahan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Sibuarian, menegaskan bahwa Posbakum dirancang untuk menjangkau masyarakat hingga lapisan terbawah.
“Negara harus hadir sampai ke desa. Posbakum ini menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum. Tidak boleh ada warga yang kesulitan mengakses keadilan hanya karena keterbatasan jarak atau biaya,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparatur desa agar layanan ini benar-benar berjalan efektif.
“Keberhasilan Posbakum sangat ditentukan oleh peran aktif pemerintah desa. Mereka yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga menjadi kunci dalam menyosialisasikan dan mengoptimalkan layanan ini,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan juga memberikan penghargaan kepada Kepala Desa Gunung Sugih, Kecamatan Semendawai Suku III, atas peran aktif dalam mendukung pembentukan Posbakum.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan kunjungan lapangan ke Kelurahan Paku Sengkunyit dan Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, guna memastikan kesiapan implementasi layanan di tingkat lokal.
Melalui langkah ini, Pemkab OKU Timur berharap Posbakum tidak hanya menjadi fasilitas administratif, tetapi benar-benar menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam mendapatkan keadilan mulai dari desa.
Kontributor: Rohman
