Lembaga Adhoc Desa: Pengertian, Pembentukan, dan Pembiayaan Menurut Regulasi

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sering muncul kebutuhan untuk membentuk lembaga sementara yang bertugas menangani kegiatan tertentu. Lembaga ini dikenal sebagai lembaga adhoc desa. Berbeda dengan lembaga permanen seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), lembaga adhoc hanya berlaku selama tugasnya berlangsung dan bubar setelah selesai.

📌 Pengertian

Lembaga adhoc desa adalah organisasi non-permanen yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk melaksanakan tugas khusus atau mendesak. Contoh yang umum adalah panitia pemilihan kepala desa, panitia pembangunan, atau tim pengelola kegiatan tertentu.

Dasar hukum yang memberi ruang pembentukan lembaga ini antara lain:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015
  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD dan Lembaga Adat Desa

⚖️ Ketentuan Pembentukan

  • Dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa.
  • Tujuannya menangani kegiatan tertentu yang tidak dapat ditangani lembaga permanen.
  • Bersifat sementara, bubar setelah tugas selesai.
  • Keanggotaan biasanya terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, atau warga dan atau sesuai dengan petunjuk/regulasi yang relevan.

💰 Ketentuan Pembiayaan

Pembiayaan lembaga adhoc desa diatur dalam kerangka pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018.

  • Sumber Dana: dari APBDesa, khususnya pos belanja kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Besaran Anggaran: tidak ada aturan eksplisit bahwa pembiayaan lembaga adhoc boleh setara dengan BPD atau LKD. Karena sifatnya berbasis kegiatan, anggaran fleksibel sesuai kebutuhan.
  • Prinsip Pengelolaan: transparan, akuntabel, efisien, dan dicatat dalam APBDes.
  • Pertanggungjawaban: wajib dilaporkan dalam dokumen realisasi APBDes.

📊 Perbandingan dengan BPD dan LKD

Aspek Lembaga Adhoc Desa BPD/LKD
Sifat Sementara, bubar setelah tugas selesai Permanen, rutin
Pembiayaan Dari APBDes sesuai kegiatan Dari APBDes, ada pos rutin
Besaran Fleksibel, tergantung kebutuhan kegiatan Tetap, diatur regulasi
Rujukan UU 6/2014, PP 43/2014, Permendagri 18/2018, Permendagri 20/2018 UU 6/2014, Permendagri 18/2018

✨ Kesimpulan

Lembaga adhoc desa adalah instrumen fleksibel yang memungkinkan desa merespons kebutuhan mendesak atau kegiatan khusus. Regulasi memberi ruang pembentukan melalui keputusan kepala desa, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBDes sesuai kebutuhan. Besarannya tidak otomatis setara dengan BPD atau LKD, melainkan disesuaikan dengan kegiatan yang dijalankan.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.